PEMULIHAN AKTIVITAS DI SEKTOR PASAR, RESTORAN, TEMPAT WISATA DAN TRANSPORTASI UMUM YANG DILAKUKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DAN NORMAL BARU






PASAR TRADISIONAL C-19 
Pasar Rakyat (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)

  1. Memastikan semua Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya Negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi Pemerintah Daerah setempat, dengan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
  2. Pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter; 
  3. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 s/d 11.00 dilakukan screening awal untuk memasatikan suhu tubuh seluruh Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuan WHO) 
  4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas 
  5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuan WHO)
  6. Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali; 
  7. Menjaga kebersihan lokasi berjualan, termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktifitas kegiatan perdagangan 
  8. Memelihara besama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan 
  9. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan 
  10. Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok; dan 
  11. Mengoptimalkan ruang terbuka-outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing, dnegan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter. 
PASAR MODERN C-19 
Toko Swalayan (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
  1. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan 
  2. Memastikan semua Petugas dan Pengelola Toko Negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR/Rapid Test yang dilakukan oleh Pemilik Toko/Dinas Kesehatan setempat, dan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas; 
  3. Sebelum toko dibuka,dilakukan screening awal untuk memasatikan suhu tubuh seluruh Petugas dan Pengelola Toko di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuanWHO) 
  4. Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas 
  5. Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3oC (sesuai dengan ketentuanWHO) Toko Swalayan (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020
  6. Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali; 
  7. Menjaga kebersihan lokasi berjualan, termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktifitas kegiatan perdagangan 
  8. Memelihara besama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan 
  9. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan 
  10. Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok; dan 
  11. Mengoptimalkan ruang terbuka-outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter
PASAR MODERN C-19 
Mall atau Pusat Perbelanjaan (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
  1. Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan 
  2. Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;
  3. Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Mall atau Pusat Perbelanjaan; 
  4. Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mall atau Pusat Perbelanjaan; 
  5. Memastikan Kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan control suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuan WHO);
  6. Menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke Mall atau Pusat Perbelanjaan paling sedikit 1,5 meter; 
  7. Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang; 
  8. Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala, dan
  9. Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.
RESTORAN C-19 
 Restoran/Rumah Makan/Warung Makan, Kafe (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020) 
  1. MENERAPKAN PENGATURAN SIRKULASI DAN BATASAN WAKTU KUNJUNGAN SERTA JUMLAH PENGUNJUNG MAKSIMAL 40% DARI JUMLAH KUNJUNGAN PADA SAAT KONDISI NORMAL DENGAN MENERAPKAN CONTROL YANG KETAT PADA PINTU MASUK DAN PINTU KELUAR YANG DIATUR UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUMUNAN SESUAI DENGAN PROTOCOL KESEHATAN 
  2. MEMASTIKAN SEMUA PETUGAS, PENGELOLA, DAN PRAMUSAJI RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN NEGATIF COVID-19 BERDASARKAN BUKTI HASIL TES PCR/RAPID TEST YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN ATAU DINAS KESEHATAN SETEMPAT, DAN MENGGUNAKAN MASKER, FACE SHIELD DAN SARUNG TANGAN SELAMA BERAKTIVITAS; 
  3. SEBELUM RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN DIBUKA,DILAKUKAN SCREENING AWAL UNTUK MEMASATIKAN SUHU TUBUH SELURUH PETUGAS, PENGELOLA, DAN PRAMUSAJI RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN DI BAWAH 37,3 OC (SESUAI DENGAN KETENTUAN WHO) 
  4. MELARANG MASUK ORANG DENGAN GEJALA PERNAPASAN SEPERTI BATUK/FLU/SESAK NAPAS
  5. MEWAJIBKAN PENGUNJUNG MENGGUNAKAN MASKER DAN MENJAGA JARAK ANTRIAN 1,5 METER SERTA CONTROL SUHU TUBUH PENGUNJUNG DI BAWAH 37,3 OC (SESUAI DENGAN KETENTUAN WHO) 
  6. MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI BERJUALANDENGAN MENYEPROTKAN SEBELUM DAN SESUDAH AKTIFITAS KEGIATAN PERDAGANGAN DISINFEKTAN SECARA BERKALA TERMASUK SARANA UMUM SEPERTI TOILET UMUM, TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH, DAN TEMPAT PARKIR; 
  7. MENGATUR JARAK ANTRIAN PEMBELI 1,5 METER DAN MENGGUNAKAN MASKER; 
  8. MENJUAL PANGAN YANG BERSIH DAN SEHAT; 
  9. MENERAPKAN PEMBATASAN JARAK PADA SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN DI KASIR DALAM RENTANG 1 METER DAN PALING BANYAK 5 ORANG.
TEMPAT WISATA C-19 
Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata; dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
❑ Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protocol keseahatan yang ketat. 
❑ Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum, Galeri Seni pada saat beroperasi wajib menerapkan jumlah pengunjung masksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online.

TRANSPORTASI UMUM C-19
Transportasi Darat-Perusahaan Angkutan Umum (Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut dan Udara SE.9/AJ.201/DRJD/2020) 
  1. Melaksanakan dan memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19; 
  2. Pemesanan tiket (reservation) hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda; 
  3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan; 
  4. Memastikan awak kendaraaan bermotor umum yang bertugas memenuhi ketentuan sebagai berikut :  memiliki surat keterangan negatif Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar; Menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas;                                
  5. Memastikan penumpang wajib memakai masker selama perjalanan; 
  6. Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin; 
  7. Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang diperbolehkan untuk beroperasi wajib singgah di terminal penumpang 
  8. Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan Kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting lainnya 
  9. Memenuhi protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan instansi terkait.

Komentar

Postingan Populer