PEMULIHAN AKTIVITAS DI SEKTOR PASAR, RESTORAN, TEMPAT WISATA DAN TRANSPORTASI UMUM YANG DILAKUKAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DAN NORMAL BARU
PASAR TRADISIONAL C-19
Pasar Rakyat (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
- Memastikan semua Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya Negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR/Rapid Test yang difasilitasi Pemerintah Daerah setempat, dengan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
- Pedagang yang berdagang di Pasar Rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter;
- Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00 s/d 11.00 dilakukan screening awal untuk memasatikan suhu tubuh seluruh Pedagang, Pengelola Pasar dan Organ pendukungnya di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuan WHO)
- Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuan WHO)
- Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali;
- Menjaga kebersihan lokasi berjualan, termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktifitas kegiatan perdagangan
- Memelihara besama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan
- Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan
- Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok; dan
- Mengoptimalkan ruang terbuka-outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing, dnegan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
PASAR MODERN C-19
Toko Swalayan (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
- Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan
- Memastikan semua Petugas dan Pengelola Toko Negatif Covid-19 berdasarkan bukti hasil Tes PCR/Rapid Test yang dilakukan oleh Pemilik Toko/Dinas Kesehatan setempat, dan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan selama beraktivitas;
- Sebelum toko dibuka,dilakukan screening awal untuk memasatikan suhu tubuh seluruh Petugas dan Pengelola Toko di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuanWHO)
- Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas
- Mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta control suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3oC (sesuai dengan ketentuanWHO) Toko Swalayan (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020
- Di area pasar, disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan/lokasi secara berkala setiap 2 (dua) hari sekali;
- Menjaga kebersihan lokasi berjualan, termasuk lapak, los, dan kios sebelum dan sesudah aktifitas kegiatan perdagangan
- Memelihara besama kebersihan sarana umum seperti toilet umum, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai/selokan, dan tempat makan sebelum dan sesudah aktivitas kegiatan perdagangan
- Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan
- Mengatur waktu pemasukan dan pengeluaran barang dagangan dari dan ke Pasar Rakyat oleh Pemasok; dan
- Mengoptimalkan ruang terbuka-outdoor (tempat parkir dan sebagainya) untuk berjualan dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter
PASAR MODERN C-19
Mall atau Pusat Perbelanjaan (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
- Menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 35% dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan control yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai dengan protocol Kesehatan
- Mewajibkan pedagang menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;
- Menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk Mall atau Pusat Perbelanjaan;
- Mewajibkan pembeli menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk mall atau Pusat Perbelanjaan;
- Memastikan Kesehatan dan kebersihan pedagang dan pembeli dengan melakukan control suhu tubuh pedagang dan pembeli di bawah 37,3 oC (sesuai dengan ketentuan WHO);
- Menerapkan pembatasan jarak antar sesama pembeli yang datang ke Mall atau Pusat Perbelanjaan paling sedikit 1,5 meter;
- Menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 5 orang;
- Menjaga kebersihan lokasi berjualan dengan menyemprotkan desinfektan secara berkala, dan
- Memisahkan pintu masuk dan pintu keluar bagi pengunjung.
RESTORAN C-19
Restoran/Rumah Makan/Warung Makan, Kafe (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
- MENERAPKAN PENGATURAN SIRKULASI DAN BATASAN WAKTU KUNJUNGAN SERTA JUMLAH PENGUNJUNG MAKSIMAL 40% DARI JUMLAH KUNJUNGAN PADA SAAT KONDISI NORMAL DENGAN MENERAPKAN CONTROL YANG KETAT PADA PINTU MASUK DAN PINTU KELUAR YANG DIATUR UNTUK MENCEGAH TERJADINYA KERUMUNAN SESUAI DENGAN PROTOCOL KESEHATAN
- MEMASTIKAN SEMUA PETUGAS, PENGELOLA, DAN PRAMUSAJI RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN NEGATIF COVID-19 BERDASARKAN BUKTI HASIL TES PCR/RAPID TEST YANG DILAKUKAN OLEH PEMILIK RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN ATAU DINAS KESEHATAN SETEMPAT, DAN MENGGUNAKAN MASKER, FACE SHIELD DAN SARUNG TANGAN SELAMA BERAKTIVITAS;
- SEBELUM RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN DIBUKA,DILAKUKAN SCREENING AWAL UNTUK MEMASATIKAN SUHU TUBUH SELURUH PETUGAS, PENGELOLA, DAN PRAMUSAJI RESTORAN/RUMAH MAKAN/WARUNG MAKAN DI BAWAH 37,3 OC (SESUAI DENGAN KETENTUAN WHO)
- MELARANG MASUK ORANG DENGAN GEJALA PERNAPASAN SEPERTI BATUK/FLU/SESAK NAPAS
- MEWAJIBKAN PENGUNJUNG MENGGUNAKAN MASKER DAN MENJAGA JARAK ANTRIAN 1,5 METER SERTA CONTROL SUHU TUBUH PENGUNJUNG DI BAWAH 37,3 OC (SESUAI DENGAN KETENTUAN WHO)
- MENJAGA KEBERSIHAN LOKASI BERJUALANDENGAN MENYEPROTKAN SEBELUM DAN SESUDAH AKTIFITAS KEGIATAN PERDAGANGAN DISINFEKTAN SECARA BERKALA TERMASUK SARANA UMUM SEPERTI TOILET UMUM, TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH, DAN TEMPAT PARKIR;
- MENGATUR JARAK ANTRIAN PEMBELI 1,5 METER DAN MENGGUNAKAN MASKER;
- MENJUAL PANGAN YANG BERSIH DAN SEHAT;
- MENERAPKAN PEMBATASAN JARAK PADA SAAT MELAKUKAN TRANSAKSI PEMBAYARAN DI KASIR DALAM RENTANG 1 METER DAN PALING BANYAK 5 ORANG.
TEMPAT WISATA C-19
Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata; dan Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun
Binatang, Museum, Galeri Seni (SE Menteri Perdagangan No. 12/2020)
❑ Salon/Spa, Tempat Hiburan/Pariwisata pada saat
beroperasi wajib menerapkan protocol keseahatan yang
ketat.
❑ Tempat Hiburan tertentu seperti Kebun Binatang, Museum,
Galeri Seni pada saat beroperasi wajib menerapkan
jumlah pengunjung masksimal 50% dari kapasitas pada
kondisi normal dan penjualan tiket online.
TRANSPORTASI UMUM C-19
Transportasi Darat-Perusahaan Angkutan Umum (Surat Edaran Dirjen
Perhubungan Darat, Laut dan Udara SE.9/AJ.201/DRJD/2020)
- Melaksanakan dan memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19;
- Pemesanan tiket (reservation) hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Kantor Cabang Penyelenggara Transportasi Umum, dengan tiket Pulang Pergi (PP) kecuali dengan rencana perjalanan menerus yang berbeda;
- Wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE Gugus Tugas dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan;
- Memastikan awak kendaraaan bermotor umum yang bertugas memenuhi ketentuan sebagai berikut : memiliki surat keterangan negatif Covid-19 pada periode maksimum 14 hari setelah hasil test keluar; Menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas;
- Memastikan penumpang wajib memakai masker selama perjalanan;
- Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin;
- Setiap Kendaraan Bermotor Umum yang diperbolehkan untuk beroperasi wajib singgah di terminal penumpang
- Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum selama masa darurat Covid-19 dapat mengangkut barang untuk jenis pelayanan Kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting lainnya
- Memenuhi protocol Kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan instansi terkait.




Komentar