SURAT IJIN KELUAR MASUK (SIKM) KE LUAR KOTA

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
  1. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  2. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
  1. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  2. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Keterangan
  1. Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
  2. Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Persyaratan

Lihat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta
Domisili Jakarta
  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
    • perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
    • surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
    • surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  4. Pas foto berwarna
  5. Pindaian KTP

Domisili Non-Jabodetabek
  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Sumber : corona.jakarta.go.id

Lampiran ini adalah form persyaratan yg ada di website permohonan mendapat surat izin keluar masuk jakarta berupa :

  1. Form keterangan dari desa / kelurahan asal yg diisi oleh pemdes kita di ciamis yg menerangkan bahwa benar yang bersangkutan adalah warga kita yg akan pergi ke jakarta untuk tujuan ............
  2. Surat pernyataan sehat yg diisi oleh dirinya sendiri yg menyatakan riwayat kesehatan (pernah covid/tidak, pernah dirawat/tidak, pernah test/tidak yg di ttd oleh dirinya sendiri diatas materai
  3. Surat keterangan bekerja dari perusahaan/instansi yang bersangkutan di jakarta yg diisi oleh lembaga tsb
  4. Surat jaminan kesehatan dari keluarga di jakarta yang di tanda tangani oleh perwakilan keluarga di jakarta diatas materai
  5. Surat jaminan kesehatan dari perusahaan di jakarta yg di tanda tangani oleh perusahaan tersebut diatas materai
  6. Dari puskesmas hanya KIR Dokter saja kalau disyaratkan Rapid test dipersilahkan tes mandiri
untuk keperluan dokumen SIKM/Surat ijin keluar masuk bisa di akses di link dibawah ini 
https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

Komentar

Postingan Populer