10 T PEMERIKSAAN KEHAMILAN
pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga profesional kepada wanita selama masa hamil. Ini disesuaikan dengan standar yang ditetapkan dalam buku pedoman petugas puskesmas dan rumah sakit.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan RI
(2009), antenatal care dalam penerapannya sudah
terstandarisasi dengan rumus 10T. Untuk Ibu Hamil memberikan penjelasan rinci mengenai 10T berikut ini:
1. Timbang Berat Badan dan Ukur Tinggi Badan
Pengukuran ini dilakukan untuk memantau perkembangan tubuh ibu
hamil. Hasil ukur juga dapat dipergunakan sebagai acuan apabila terjadi sesuatu
pada kehamilan, seperti bengkak kehamilan kembar, hingga kehamilan dengan
obesitas.
Penambahan berat badan pada trimester I berkisar 0,5 kg setiap
bulan. Di trimester II-III, kenaikan berat badan bisa mencapai 0,5 kg setiap
minggu. Pada akhir kehamilan, pertambahan berat badan berjumlah sekitar 20-90
kg dari berat badan sebelum hamil.
2. Pemeriksaan Tekanan Darah
Selama pemeriksaan antenatal, pengukuran tekanan darah atau
tensi selalu dilakukan secara rutin. Tekanan darah yang normal berada di angka
110/80 – 140/90 mmHg. Bila lebih dari 140/90 mmHg, gangguan kehamilan seperti
pre-eklampsia dan eklampsia bisa mengancam kehamilan Anda karena tekanan darah
tinggi (hipertensi)
3. Pemeriksaan Tinggi Fundus Uteri (Puncak
Uteri)
Tujuan pemeriksaan puncak rahim adalah untuk menentukan usia
kehamilan. Tinggi puncak rahim dalam sentimeter (cm) akan disesuaikan dengan
minggu usia kehamilan. Pengukuran normal diharapkan sesuai dengan tabel ukuran
fundus uteri sesuai usia kehamilan dan toleransi perbedaan ukuran ialah 1-2 cm.
Namun, jika perbedaan lebih kecil 2 cm dari umur kehamilan, kemungkinan ada
gangguan pada pertumbuhan janin.
4. Skrining Status Imunisasi Tetanus dan
Pemberian Imunisasi Tetanus Toksoid (TT)
Pemberian imunisasi harus didahului dengan skrining untuk
mengetahui dosis dan status imunisasi tetanus toksoid yang telah Anda peroleh
sebelumnya. Pemberian imunisasi TT cukup efektif apabila dilakukan minimal 2
kali dengan jarak 4 minggu.
5. Pemberian Tablet Zat Besi
Pada umumnya, zat besi yang akan diberikan berjumlah minimal 90
tablet dan maksimal satu tablet setiap hari selama kehamilan. Hindari meminum
tablet zat besi dengan kopi atau teh agar tidak mengganggu penyerapan.
6. Tetapkan Status Gizi
Pengukuran ini merupakan satu cara untuk mendeteksi dini adanya
kekurangan gizi saat hamil. Jika kekurangan nutrisi, penyaluran gizi ke janin
akan berkurang dan mengakibatkan pertumbuhan terhambat juga potensi bayi lahir
dengan berat rendah. Cara pengukuran ini dilakukan dengan pita ukur mengukur
jarak pangkal bahu ke ujung siku, dan lingkar legan atas (LILA).
7. Tes Laboratorium (Rutin dan Khusus)
Pemeriksaan laboratorium terdiri dari pemeriksaan kadar
hemoglobin, golongan darah dan rhesus, tes HIV juga penyakit menular seksual
lainnya, dan rapid test untuk malaria. Penanganan lebih baik
tentu sangat bermanfaat bagi proses kehamilan.
8. Tentukan Presentasi Janin dan Denyut Jantung
Janin (DJJ)
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memantau, mendeteksi ,
dan menghindarkan faktor risiko kematian prenatal yang disebabkan oleh
hipoksia, gangguan pertumbuhan, cacat bawaan, dan infeksi. Pemeriksaan denyut
jantung sendiri biasanya dapat dilakukan pada usia kehamilan 16 minggu.
9. Tatalaksana Kasus
Anda berhak mendapatkan fasilitas kesehatan yang memiliki tenaga
kesehatan yang kompeten, serta perlengkapan yang memadai untuk penanganan lebih
lanjut di rumah sakit rujukan. Apabila terjadi sesuatu hal yang dapat
membahayakan kehamilan, Anda akan menerima penawaran untuk segera mendapatkan
tatalaksana kasus.
10. Temu Wicara Persiapan Rujukan
Temu wicara dilakukan setiap kali kunjungan. Biasanya, bisa
berupa konsultasi, persiapan rujukan dan anamnesa yang meliputi informasi
biodata, riwayat menstruasi, kesehatan, kehamilan, persalinan, nifas, dan
lain-lain.
Temu wicara atau konsultasi dapat membantu Anda untuk menentukan
pilihan yang tepat dalam perencanaan, pencegahan komplikasi, dan juga
persalinan. Pelayanan ini juga diperlukan untuk menyepakati segala rencana kelahiran,
rujukan, mendapatkan bimbingan soal mempersiapkan asuhan bayi, serta anjuran
pemakaian KB pasca melahirkan.
maka dari itu diwajibkan ibu hamil selalu terkontrol baik itu ke posyandu atau ke puskesmas terdekat untuk selalu diperiksa kehamilannya dan konsultasikan kehamilannya .



Komentar